TNI TIDAK PATUHI ATURAN HUKUM HUMANITER DALAM MENGURUS JAZAD KORBAN TPNPB DI SINAK, PAPUA TENGAH - Explore Kwaya
Selamat Datang di Blog Explore Kwaya

Monday, June 30, 2025

TNI TIDAK PATUHI ATURAN HUKUM HUMANITER DALAM MENGURUS JAZAD KORBAN TPNPB DI SINAK, PAPUA TENGAH

 


Sebuah Tulisan Singkat Menantang
 
Pendahuluan
Konflik perpanjangan antara TNI dan TPNPB di Papua sejak lahirnya perlawanan atas Nasib politik orang Papua yang tidak terurus baik sejak tahun 1961 hingga saat ini belum kunjung usai.
Proses panjangnya konflik persenjataan dan aktivitas operasi itu, mengakibatkan terjadinya banyak nyawa manusia yang harus menjadi taruan baik kedua belah pihak (Kombatan) TNI, TPNPB bahkan juga warga sipil.Dalam konteks Kontak tembak kemudian ada korban berjatuhan maka, kedua belah pihak harus menghormati jazad yang jadi korban untuk mengamankan atau memakamkan secara terhormat tanpa harus ditahan hingga menjadi busuk di lapangan perang.
 
Kedua belah pihak harus saling menghormati antara satu dengan lain untuk tidak melakukan Aktivitas perang secara berlebihan termasuk penahanan atas Jasad Korban Tertembak jatuh di tangan musuh saat berkontak senjata.
 
Kombatan Harus mematuhi Hukum HUMANITER dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kemanusiaan yang mengakar pada jatih dirinya sebagai Manusia. Dengan mengurus Jasad korban harus diserahkan kepada pihak korban untuk memakamkan jasad korbannya secara terhormat.
 
Tetapi dalam kenyataan Perang di Papua terutama di Sinak ada dua korban anggota TPNPB diantaranya Yalingga Telenggen, (21 thn) tertembak pada tanggal 5, Maret 2025 pukul: 08. 00. WIT, saat melakukan pengintaian di kampung Tagalame Distrik Sinak Barat Kabupaten Puncak Papua dan Wendanus Murib (20 thn) tertembak, pada tanggal 24, Juni, 2025 pukul: 11. 00 WIT, saat berkontak senjata langsung dengan TNI di Distrik Yugumoak Kab Puncak Papua, kedua jasadnya belum dimakamkan oleh keluarga Korban karena Masih ditahan oleh pihak TNI hingga hari ini. 
 
Negosiasi dan koordinasi sudah dilakukan melalui pihak gereja (Pdt), tapi tidak diindahkan oleh TNI yang merupakan Kombatan mengugurkan kedua anggota TPNPB tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakpatuhan TNI pada aturan hukum HUMANITER yang sebetulnya sudah berlaku sejak terjadinya berkontak senjata.
 
Pelanggaran Hukum HUMANITER
Secara Aturan Hukum HUMANITER, Konvensi Jenewa 1949 adalah seperangkat perjanjian internasional yang menetapkan standar hukum untuk perlindungan korban perang dan tahanan perang. Konvensi ini bertujuan untuk mengurangi dampak perang terhadap manusia dan memastikan bahwa pihak-pihak yang berkonflik mematuhi prinsip-prinsip kemanusiaan.
 
Konvensi tersebut menegaskan bahwa kedua belah pihak harus Melindungi tentara yang menjadi korban meninggal bahkan terluka dan sakit di lapangan perang, Melindungi korban perang di laut, Melindungi tahanan perang dan Melindungi warga sipil yang berada di bawah pendudukan musuh.
Prinsip utama dalam perang kedua belah pihak harus saling mengedepankan prinsip kemanusiaan demi kepatuhan atas hukum perang tersebut.
 
Dalam Protokol Tambahan I dan II, 1977 Juga menegaskan kedua belah pihak harus Melindungi korban perang dan warga sipil dalam konflik bersenjata Internasional dan Melindungi korban perang dan warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional.
Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya merupakan landasan hukum internasional untuk melindungi manusia dalam situasi konflik dan memastikan bahwa pihak-pihak yang berkonflik mematuhi prinsip-prinsip kemanusiaan.
 
Fakta
Secara Aturan Hukum HUMANITER atau Hukum Perang dalam Convensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I,II dan III sudah Jelas menegaskan perlindungan pihak berkonflik (Kombatan) maupun Warga Sipil dan batasan-batasan Perang yang harus dipatuhi oleh kedua pihak (Kombatan) berperang. Termasuk juga penanganan korban jika terjadi salah satu pihak anggota Kombatan menjadi gugur Jazadnya dilindungi oleh Hukum dan harus dimakamkan secara terhormat.
 
Namun Almarhum Yalingga Telenggen dan Wendanus Murib adalah salah satu contoh kasus Anggota TPNPB yang gugur saat berkontak senjata langsung dengan TNI di Daerah Sinak Kab Puncak Papua Provinsi Papua Tengah. Sampai dengan saat ini masih ditahan pihak TNI Yalingga Telenggen diduga sudah tidak ada bentuk tubuh yang utuh Karena sudah satu bulan lebih masih tertahan di hutan. Wendanus Murib, juga setelah jatuh ditangan TNI tanggal 24 Juni, hingga hari ini tanggal 30 Juni sudah satu Minggu masih tertahan ditanggan TNI.
 
Atas tindakan ini, pihak TPNPB mengakui anggota yang gugur dalam Pertempuran tersebut dan menghubungi pihak keluarga korban serta meminta bantuan untuk pihak Gereja agar bisa dapat dimakamkan Jasad Korbannya tapi tidak dapat setujui oleh pihak TNI. Hal tersebut menimbulkan ketidakpatuhan TNI atas aturan Hukum Perang Yang harusnya diterapkan dalam perang ini.
Atas dasar fakta tersebut TNI jelas-jelas tidak patuhi hukum HUMANITER yang harusnya mereka patuhi dalam perang berlangsung di Sinak Papua.
 
Ketidakpatuhan tersebut menimbulkan kegagalan besar dalam mengurus Jenazah Korban dan Kehilangan prinsip Kemanusiaan yang harusnya diutamakan dalam situasi perang tersebut. Oleh karena itu TNI berkewajiban patuhi hukum HUMANITER dan harus mengedepankan prinsip kemanusiaan serta tidak melakukan Penahanan Jasad korban. Dan TNI juga bertanggung jawab atas tindakan melanggar hukum HUMANITER tersebut.
 
Tulisan singkat ini dibuat untuk menarik perhatian publik agar mendesak;
1. Presiden RI;
2. Panglima TNI;
3. DPR-RI;
4. Pangdam Cendrawasih
5. Kapolda Papua Tengah
6. Danramil Puncak Papua 
 
Untuk memastikan pasukan TNI yang melakukan tindakan brutal kebiadaban dan berlebihan dalam perang di Sinak Papua agar bisa dapat dilakukan evaluasi yang terukur untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan dan memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku penahan Jasad Korban Tertembak di Sinak.
 
Wamena, 30 Juni 2025 
Benus Murib