Pemkab Puncak Papua: Perlukah Data Mahasiswa Berbasis Elektronik ? - Explore Kwaya
Selamat Datang di Blog Explore Kwaya

Thursday, March 2, 2023

Pemkab Puncak Papua: Perlukah Data Mahasiswa Berbasis Elektronik ?


Gambar Tanggapan Layar dari sapbkpp.com/login, Sistem Aplikasi Penyaluran Beasiswa Puncak Papua (SAPBKPP) 

Oleh: Nikel Tabuni

Pembukaan

Kabupaten Puncak adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2008, bersamaan dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya yakni Lanny Jaya, Nduga, Yalimo, Mamberamo Tengah, Yahukimo. Peresmiannya dilakukan oleh Mendagri Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008. Kabupaten Puncak merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya, ibu kota Kabupaten Puncak terletak di Ilaga. Berdasarkan letak geografisnya, Puncak Papua memiliki batas-batas wilayah: Sebelah Utara Kabupaten Mamberamo Raya, Selatan Kabupaten Mimika, Barat Kabupaten Intan Jaya, Timur Kabupaten Puncak Jaya. Kabupaten Puncak Papua memiliki luas wilayah 8.055,00 km2 dan jumlah penduduk Kab. Puncak Papua sebanyak 115,474 jiwa (2021). Kabupaten ini terdiri dari 206 kampung dan 25 kecamatan. Berikut ini 25 kecamatan di kab. Puncak Papua yaitu: Agandugume, Bina, Gome Utara, Mabugi, Pogoma, Amungkalpia, Dervos, Ilaga, Magebukme, Sinak, Beoga, Doufo, Ilaga Utara, Ogamanim, Sinak Barat, Beoga Barat, Erelmakawia, Kembru, Omukia, Wangbe, Beoga Timur, Gome, Lambewi, Oneri, Yugumuak.

 

Demografi masyarakat Puncak Papua didominasi masyarakat adat suku Lani, Loma, Nduga, Lem, Wano, Turu dan lain sebagainya. Sejarahnya penyebaran masyarakat Puncak ke daerah lain akibat konflik antar suku, mencari makan, pendidikan (sekolah). Pasca pengesahan kab. Puncak Papua, penyebaran tenaga produktif (pemuda) ke daerah lain, karena menempuh pendidikan lanjut (SMA/Perguruan Tinggi) di Timika, Nabire, Jayapura, Wamena, Manokwari, Makassar, Yogyakarta, Salatiga, Semarang, dan wilayah nusantara lainnya di seluruh Indonesia adalah tempat tujuan menempuh pendidikan lanjut. Pemkab Puncak Papua sejak 2008 cara mengidentifikasi penerima beasiswa berdasarkan kepemilikan marga, dari Puncak Papua. Cara ini memungkinkan seseorang mendapatkan beasiswa meskipun mahasiswa dan orang tua mahasiswa tidak berdomisili di Kab. Puncak Papua.

 

Dinas Sosial (Dinsos), sejak 2008 hingga 2019 mengelola dana beasiswa Kab Puncak Papua, dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Setiap tahun Pemkab Puncak Papua mengalokasikan dana beasiswa sebesar 15-20 miliar (rupiah) kepada mahasiswa (yang) mengenyam pendidikan di seluruh Indonesia. Pemerintah Puncak Papua membiayai mahasiswa berjumlah sekitar 800-1000 mahasiswa per tahunnya. Sejak 2020 hingga 2022 pengelolaan dana beasiswa berpindah tangan kepada Kabag Kesra (Kesejahteraan Masyarakat), bertugas menyalurkan (dana) berdasarkan data mahasiswa yang dikirim oleh pengurus (Paguyuban) mahasiswa. Paguyuban memiliki beberpa bentuk antara lain: ikatan, komunitas, koorwil dari setiap kota studi di seluruh Indonesia. Pencairan dana dilakukan 2 kali dalam setahun. Cara ini diberlakukan hingga pencairan dana ke-I pada Juni 2022.

 

Pemda Puncak Papua melakukan gebrakan untuk mahasiswa Puncak Papua penerima beasiswa, penginputtan data yang semula secara manual (konvensional), diajukan dari paguyuban kepada pemda kini berpindah cara dengan perantara SAPBKPP (Sistem Aplikasi Penyaluran Beasiswa Kabupaten Puncak Papua). SAPBKPP merupakan sistem aplikasi berbasis website yang beroperasi secara daring (online) diperuntukkan kepada mahasiswa Puncak Papua terlebih khusus, penerima beasiswa diwajibkan mengisi data antara lain: Data Mahasiswa, Orang Tua, Nama Kepala Kampung, Nama Camat, Asal Kampung, Asal Kecamatan, berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dimaksudkan agar penyaluran bantuan tepat sasaran kepada seluruh mahasiswa asal kabupaten Puncak Papua yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi seluruh Indonesia.  Pemda Puncak Papua menginginkan dengan terbuatnya SAPBKPP menjadi alternatif lain agar bisa memangkas data-data mahasiswa yang selama ini membengkak, disebabkan oleh mahasiswa yang memiliki marga-marga mendominasi beberapa daerah di wilayah pengunungan Tengah Papua seperti:


Kabupaten Puncak Jaya, Mimika, Intan Jaya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Tolikara. Daerah-daerah lain yang disebut di atas mahasiswa memiliki kesamaan marga (Fam) sehingga bisa mengakses beasiswa melebihi I kabupaten, misal_kan, marga Tabuni, Kogoya Wanimbo, Murib, marga-marga ini hampir sebagian ditemui wilayah-wilayah administratif pemerintahan kabuapten yang selama ini membengkak data. Tujuan lain yang dinarasikan oleh pemda Puncak Papua saat pertemuan-pertemuan dengan mahasiswa. Pemda menginginkan agar mahasiswa harus melek digital, karena jaman sekarang sudah, jaman serba online sehingga, mahasiswa suka atau tidak, wajib hukumnya beradaptasi dengan lingkungan baru termasuk program pemerintah yang berhubungan langsung dengan mahasiswa Kab. Puncak Papua seperti SAPBKPP ini.


Bagaimana nasib mahasiswa yang orang tuanya berdomisili di luar Puncak Papua ?

Mahasiswa yang menekuni pendidikan tidak semua memiliki identitas pencatatan sipil (KTP dan KK) Puncak Papua. Hal ini menjadi masalah tersendiri (serius) bagi sebagian mahasiswa. Sebelumnya mereka memperoleh dana beasiswa namun akibat sistem SAPBKPP mereka dikorbankan, tidak mendapat beasiswa. Syarat utama sistem ini yaitu; penginputan data mahasiswa dan data orang tua (salah satunya harus memiliki KTP dan KK Kab. Puncak Papua) antara salah satu data mahasiswa dan orang (KTP dan KK) tidak beralamatkan domisili di Puncak Papua, maka SAPBKPP otomatis menolak. Kondisi ini  mengakibatkan penyaluran beasiswa ke II (2022), sebagian mahasiswa tidak memperoleh hak pendidikannya. Kendala lainnya portal SAPBKPP dibuka dan ditutup secara reguler (mengikuti peraturan), sehingga penyaluran beasiswa periode I, pada Juni, 2023 telah ditutup sesuai pemberitahuan Pemkab. Puncak Papua Nomor: 420/25/SET, Pada 11 Februari 2023. SAPBKPP Portal akan dibuka kembali bulan Juni 2023 untuk penyaluran beasiswa periode I tahun 2023.


Apa urgensi pembuatan SAPBKPP ?

Pendidikan usia sekolah di kab. Puncak papua sangat memprihatinkan. Kondisinya ialah terhalang biaya pendidikan, ketersediaan institusi pendidikan seperti: perguruan tinggi, universitas, institut dan sebagainya. Akibat dari kondisi ini perkembangan literasi masyarakat terhambat khususnya literasi digital (elektronik). Alternatifnya usia sekolah harus urbanisasi beberapa tempat untuk mendapatkan pendidikan formal.  Masalah lainnya ialah masyarakat dibenturkan dengan pembiayaan. Program beasiswa merupakan alternatif untuk masalah pembiayaan. Pemkab mengadopsi program beasiswa lalu menyasar mahasiswa. Tujuannya untuk meringankan beban orang tua, namun di sisi lain  pendidikan  tidak berjalan sesuai UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu jaminan pendidikan formal bagi seluruh masyarakat. Khusunya kab.Puncak Papua yaitu  mencerdaskan kehidupan masyarakat.


Permasalahan yang sering terjadi sehingga menghambat sistem pendidikan formal ialah perang suku, konflik Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) versus Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).  Pendidikan formal di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA). Kondisi terpuruk inilah mengakibatkan generasi usia sekolah tidak melanjutkan pendidikan, kemudian sebagian berpindah ke daerah terdekat yaitu: Timika, Nabire, Jayapura, Wamena. Perkembangan teknologi membuat pemerintah memiliki ekspektasi yang besar terhadap perkembangan SDM Puncak Papua. Tanpa pertimbangan literasi digital, pemda memaksakan program SAPBKPP. Kondisi ini menciptakan masalah baru pada mahasiswa, karena tidak semua paham literasi digital.


Permasalahan Pemda Puncak Papua belum monitoring ke semua kota studi ?

Pemerintah menyalurkan beasiswa berdasarkan data mahasiswa yang sudah terdaftar di portal SAPBKPP untuk penyaluran dan tahun 2022 tahap II telah ditutup pada 11 Februari 2023, sedangkan penyaluran beasiswa tahap I akan dibuka pada Mei- Juni 2023. Pembatasan pengumpulan data membatasi mahasiswa, karena verifikasi data sipil sulit dilakukan karena kondisi saat ini di Puncak Papua dalam keadaan konflik bersenjata. Sebagian mahasiswa tidak bisa mengakses beasiswa. Kelemahan aplikasi ini memungkinkan manipulasi untuk penyerapan dana. Cara konvensional lebih relevan karena data mahasiswa akan di verifikasi oleh Paguyuban mahasiswa di wilayah studi. Kelemahan program ini ialah Pemda tidak melibatkan mahasiswa secara langsung untuk menentukan sistemnya. Sosialisasi yang buruk menambah kelemahan program, mahasiswa tidak berdaya dalam pengembangannya. Keamanan sistem digital program ini tidak terjamin, menjaga data mahasiswa maupun masyarakat pada umumnya.


Penutup

Pemda Puncak Papua segera melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran beasiswa menggunakan SAPBKPP sebelum penyaluran beasiswa  periode I tahun 2023.  Kondisi ini perlu dilakukan agar nasib sebagian mahasiswa tidak dikorban  seperti penyaluran periode II  tahun 2022 ini.


Referensi

https://papua.tribunnews.com/2021/08/13/pemkab-puncak-lucurkan-aplikasi-penyaluran-beasiswa-berbasis-data-elektorinik

https://beritapapua.id/mengetahui-orang-asli-papua/diakses-pada-03-maret-2023