Tangkap, Adili dan Hukum Sesuai Perbuatan Kepada Tiga Pelaku TNI Peniksa Warga Sipil Puncak Papua - Explore Kwaya
Selamat Datang di Blog Explore Kwaya

Monday, April 8, 2024

Tangkap, Adili dan Hukum Sesuai Perbuatan Kepada Tiga Pelaku TNI Peniksa Warga Sipil Puncak Papua


PERNYATAAN SIKAP

IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA SE-DUNIA MENUNTUT KERAS KEPADA PELAKU KRIMINAL TNI YANG ADA DI KABUPATEN PUNCAK.

  

Kejadian tidak manusiawi yang terjadi pada tanggal 03 Februari 2024. dilakukan Oleh Tentara Nasional  Indonesia (TNI) Yunif Pamtas 330 P.J.W terhadap Rakyat sipil di kabupaten Puncak,  provinsi Papua Tengah. Yakni 1. Definus Kogoya (17), 2 Alinus Murib (18) dan 3 Warinus Murib (18). Kemudian Warinus Murib telah meninggal dunia. 


Pada saat itu, Warinus Murib dengan keluarga kelompok masyarakat di kampung Manggume, distrik Omukia Kab Puncak, sedang mencabut alang-alang untuk tutup atap rumah honai. Sedang aktivitas berlangsung, tentara nasional Indonesia Satgas Pamtas Jonif  330/BJW menghampiri mereka pada jam 08:16 WIT, lalu masyarakat yang sedang kerja itu, introgasi, pukul, disiksa, sampai selama 36 menit. 


Sedang interogasi, Warinus  Murib diduga sebagai TPN PB-OPM, dengan hanya melihat mata ke bagian mata air Ila. Kemudian Warinus bungkus muka dengan kain, diborgol dan dinaikan truck milik TNI menuju ke kota Kogago.


Definus Kogoya sedang cari kayu bakar di pinggir jalan untuk masak dan makan bersama dengan keluarga lain yang kerja tersebut di atas, Truk  milik TNI sudah dekat mengampirinya. Definus menoleh kebelakang,  truck TNI yang membawa temanya sudah muncul. Dengan trauma bunyi tembakan, Definus buang parang yang memotong kayu itu di rumput. Namun TNI sudah lihat parannya itu dibuang. Dengan alasan parangnya buang, langsung ditangkap, tangan diborgol, dipukul, bungkus muka dengan kain dan naikan truck itu. 


Dari situ, Warinus murib ikat tangan dan ujung talinya  pasang di truk dan tarik bawah menuju ke kota dan mulai bunyi tembakan. Jarak 26 km dari kampung Mangume, Warinus tertarik ke kota Kagago.



Dengan tembakan menuju ke kota, Alinus Murib keluar dari rumahnya lihat ke bagian jalan raja mau memastikan bunyi tembakan yang lakukan oleh TNI itu, namun tiba-tiba berhenti truck itu condon senjata ara ke Alinus dan berkata ‘’jangan bergerak’’. Kemudian diborgol, pukul dengan senjata bagian kepala belakang, bungkus muka dengan kain dan naikan di truk.  Dengan alasan TNI, sepanjang jalan itu tidak boleh dilihat oleh siapapun, karena membawah dengan keadaan seperti itu. 


Sesudah itu, dibawah mereka ke kota Kagago dengan cara, dua orang dalam dan satu orang ditarik dengan kendaraan (truk). Tiba di kota, introgasi mereka dalam berbeda ruang dan dipukul selama dua hari satu malam. Menurut tiga korban “mereka tidak tanya, hanya dipukul, gambar-gambarkan pada tubuh kita dengan pisau dan masukan di drum dengan air hangat,  selama 72 jam’’. 

Disiksa selama 72 jam, tiga korban diserahkan ke pihak rumah sakit,  48 jam kemudian dinyatakan Warinus Murib meninggal dunia di rumah sakit Ilaga pada hari Rabu 7 Februari 2024, sekitar jam 6 sore dan pihak keluarga makamkan secara adat di kampung Mangume.

.

 Alasan TNI diduga  Warinus sebagai TPN PB-OPM, padahal mereka adalah benar-benar masyarakat sipil. Definus Kogoya sebagai pelajar SMP Swasta Kunga, Warinus Murib  sebaga Masyarakat dan Alinus Murib Sebagai sekolah STP Eromaga.


Stikma negara Indonesia terhadap masyarakat Papua semua KKB. Nanun fakta setiap tahun masif terjadi pembunuhan, perkosaan, intimidasi, diteror, dan aniaya dilakukan oleh TNI. 


sejak daerah koloni itu dianeksasikan pada 1 Mei 1963 melalui UNTEA—kemudian legitimasi aneksasi itu melalui PEPERA 1969, meyakini bahwa Indonesia memang kolonial, negara kekerasan, musuh demokrasi, pelanggaran HAM, penyebar hoaks, kapitalis dunia, perusak lingkungan hidup, dan lain sebagainya.


Penindas dan  Pembudak terhadap masyarakat Papua, Label itu beranjak dari dalam dasar pemikiran, hati, perasaan, kehendak,  niat, kemauan, ikhtiar, tujuan, dan kepentingannya orang melayu. Kemudian hal tersebut tergambar dalam praktek penjajahan, penindasan, dan perbudakannya di Papua. 


Status itu berlaku sebelum merebut Papua dengan cara aneksasi. Sejak awal Soekarno melihat Papua dengan kacamata aneksasi. Kemudian merebut dan mendudukinya dengan cara-cara kolonial. Hal demikian diperhitungkan dalam sejarah KMB, 1 Mei 1963, New York Agreement, Roma Agreement, pasca Pepera 1969 yang penuh dengan peran kekuatan militer. 


Dengan fakta  pembunuhan  seperti ini: Pada 22 Februari 2022, di kampung Tapulunik distrik Sinak Kab Puncak Papua, Penyiksaan anak-anak SD yakni,  Deson Murib, Makilon Tabuni, Pingki Wanimbo, Waiten Murib, Aton Murib, Elison Murib dan Murtal Kulua. Kemudian Makilon Tabuni meninggal dunia.


Pada tanggal 08 April 2021, Tentara Nasional Indonesia TNI Komando Maloe 42 personil perkosa terhadap kedua Ibu asal kampung Wanombut distrik Lambewi Kab Puncak, berinisial 1. NW (45) dan 2. WT (21) di distrik Agandugume Jl. Agandugume- Sinak, Kab Puncak, Prov Papua Tengah. 

Pada tanggal 03 Maret 2023 Ibu Terina Murib (37) dimutilasi oleh Tentara Nasional Indonesia TNI di distrik Yugumoak Kab Puncak Papua. lalu keluarga korban dimakamkan di kampung  Yugumoak, Kab Puncak, Prov Papua Tengah. 


Pada tanggal 19 November 2020, lima (5) masyarakat sivil dibunuh dan satu orang terluka. ini melakukan oleh Tentara Nasional Indonesia TNI di distrik Gome utara Jl. Distrik Agandugume-Gome. (Limpaga/Yaiki-Maiki). 


Kasus-kasus kekerasan atau terhadap masyarakat Puncak dan umumnya Papua oleh pemerintah Indonesia melalui TNI  semenjak tahun 60an sampai dengan hari ini, kasus lain kami tidak disebutkan.

Dengan ini,  kami mahasiswa IPMAP se-Jawa & Bali, menyatakan sikap keras kami terhadap oknum pelaku pelanggaran HAM yang melakukan setiap saat harus diproses melalui jalur hukum yang berlaku nasional dan internasional.


Kami Mahasiswa IPMAP se-Jawa & Bali dengan tegas mengancam setiap bentuk pelanggaran HAM yang merugikan hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan di daerah Kami (kabupaten puncak) dan kami  menganggap bahwa kebebasan, keadilan, dan martabat setiap individu harus dihormati dan dilindungi oleh sesama manusia. Jangan semena-mena TNI POLRI, melakukan tindakan kekerasan yang tidak kemanusiaan terhadap kami. 


Kami mendesak kepada , Komnas HAM,dan jurnalis internasional untuk segera utus  tuntas kasus ini melakukan Investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pelanggaran HAM beberapa oknum yang melakukan penyiksaan, dan Kami juga menuntut agar pelaku pelanggaran HAM diadili secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kami mengajak semua pihak untuk bersikap bijaksana dan menyelesaikan masalah ini dengan menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia, demi terciptanya perdamaian dan keadilan bagi sesama manusia. Dengan ini: KAMI MENUNTUT

Pertama, Komnas HAM nasional dan internasional segera ambil tindakan bebaskan dari penyiksaan. 

Kedua, Oknum pelaku kekerasan segera mengadili dan alasan apapun tak dapat dibenarkan.

Ketiga, Pemerintah Indonesia, segera cabut militer non organik yang ada di tanah Papua.