Tuntutan dan Desakan Mahasiswa Nduga se-Indonesia Atas Keterlambatan Penyaluran Bantuan Studi
Pada Tanggal, 20 Juni 2023, kami sudah kasih surat tuntutan dan desakan kepada PJ bupati dan kepala dinas pendidikan kebudayaan dan pariwisata kab. Nduga tetapi tanggapan dan responnya tidak ada sampai hari ini yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Atas Dasar Hukum Konstitusi Negara Republik Indonesia diatas maka kami Mahasiswa/mahasiswi Nduga Se-Indonesia berhak bersuara dan memprotes sesuai amanat UUD 1945 No. 9 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang mengatur mengenai hak pendidikan, hak pangan dan sebagainya. Selanjutnya uu No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum secara lisan maupun tulisan serta juga dalam konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, berserikat, berkumpul dan berekspresi secara damai. Selanjutnya UU No. 12 tahun 2012 tentang kebebasan akademik dan otonom kampus dan serta pernyataan sedunia deklarasi universal hak asasi manusia (HAM) tahun 1948 tentang hak asasi manusia.
Kami berhak memantau kepada pemerintah kabupaten Nduga dinas pendidikan kebudayaan dan pariwisata sebagai bidang strategis yang siap memprioritaskan pendidikan yang mampu mengasetkan SDM, karena Kabupaten Nduga adalah kabupaten yang Indeks Pembangunan Manusianya rendah, termiskin,terbelakang dari daerah-daerah lain.
Kabupaten Nduga memang memiliki konflik sosial, budaya, Ekonomi dan politik yang sangat kompleks tentu kami sadar akan konflik tersebut tetapi karena kami merupakan tulang punggung bangsa dan negara ini atau kita adalah kontrol sosial serta perubahan sosial, maka pemerintah kabupaten Nduga perlu diperhatikan perihal pendidikan harus dinomor satukan kenapa karena “Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia”.Nelson Mandela Presiden Afrika Selatan 1994-1999. Demikian pula proses pemanusiaan manusia menuju lahirnya insan yang bernilai secara kemanusiaan. Namun pada kenyataannya, pendidikan masih mengalami dehumanisasi (tidak memanusiakan manusia).
Kami melihat latar belakang pendidikan SDMnya kabupaten Nduga ini sangat rendah, maka pemerintah kabupaten Nduga dinas terkait dalam mengambil kebijakan dan pengelolaan keuangan bagian pendidikan ini tidak bisa dimain-mainkan dengan atas kehendak dan sesukanya saja sendiri. Harus memiliki program kerja yang unggul untuk prioritaskan SDM di dalam pendidikan mengejar ketertinggalan dari daerah lain.
Dapat diketahui bahwa kondisi Mahasiswa Nduga diluar dari Tanah Papua sedang diusir keluar dari rumah kontrakan karena masa tanggal jatuh tempo sudah lewat dari 2 bulanan, segala aktivitas perkuliahan berhenti dikarenakan membutuhkan biaya yang harus dibayar untuk seperti (KKN, PKL, PPL, Penelitian dan wisuda) .Dengan kondisi ini sangat memohon dan berharap agar pemerintah daerah tindakan yang tepat. Keberadaan Mahasiswa Nduga perguruan tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan di luar negeri membutuhkan peran pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dana biaya studi dan pemondokan kontrakan.
Peran pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dana kepada pelajar dan mahasiswa Nduga sangat diharapkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan kualitas sumber daya manusianya/SDM.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selanjutnya dalam pasal 83 ayat (2) UU pendidikan tinggi yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah jelas Legalitas Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Bantuan Dana Kepada mahasiswa yang menempuh Perguruan Tinggi.
Untuk mencapai penyelenggaraan pemerintah dapat dicapai dengan berbagai cara. Salah satunya ada melakukan alokasi dana untuk memberikan stimulus agar terwujudnya cita-cita satu pemerintah daerah. Alokasi dana tersebut bersumber dari APBD. Berdasarkan pasal 1 angka 32 UU Pemerintahan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Pemerintah daerah sesuai dengan yang diamanatkan UU pendidikan tinggi pasal 83 ayat (2) diberikan kewenangan atributif untuk memberikan bantuan Dana studi kepada mahasiswa perguruan tinggi. Pemerintah daerah juga berperan penting sebagai Regulator, Dinamisator, dan Fasilitator dalam kelangsungan Pendidikan. DPRD komisi C melakukan penetapan rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Menurutnya, anggaran pendidikan memang selalu dialokasikan sebesar 20 persen. Tetapi, penanganan pengelolaan, pengalokasian dana pendidikan ini tentu saja potong dan dikecilkan ini kemanakan?
Dana pendidikan jangan seperti itu hanya untuk kepentingan pribadi dan dalam kepentingan lainnya. Dengan keterangan pentingnya pendidikan ini Kami mendesak dan berharap kepada pemerintah kabupaten Nduga dinas pendidikan kebudayaan dan pariwisata segera dituntaskan pembayaran dana biaya studi dan pemondokan kontrakan di seluruh Indonesia karena kebutuhan mahasiswa bertumpuk, banyak mahasiswa Nduga saat ini ketinggalan mengurus KRS/daftar kuliah ulang bahkan tempat tinggal mahasiswa sementara saat ini dapat diusir oleh pemilik kontrakan/kos.
Banyak mahasiswa Nduga yang sedang mengalami krisis keuangan berhubung batas kontraktor perjanjiannya pemilik dan penghuni asrama. Dengan melihat dan memantau mahasiswa sedang menuntut haknya sementara pemerintah jalan tanpa mendengar keluhan mahasiswa Nduga karena itu kami mahasiswa Nduga melalui pengurus IPMNI bahkan HPMN se-Indonesia menyepakati dan menyampaikan beberapa tuntutan menjadi kebutuhan yang harus diprioritaskan pemerintah Nduga yaitu:
Seluruh mahasiswa Nduga memiliki legalitas kewenangan yang legal, yaitu pemerintah daerah dan
Mahasiswa bersama mengelola database untuk memberikan bantuan dana study dan pemondokan kontrakan yang menjadi hak dan kewajiban mahasiswa. Hak dan kewajiban mahasiswa berlandaskan UUD 1945 dalam pasal 31 ayat (1-5) mengatur tentang pendidikan:
Pertama, Kami pengurus se-Indonesia sepakat dan meminta pemerintah Nduga segera mencairkan dana bantuan studi dalam waktu yang terdekat berhubung kebutuhan mahasiswa.
Kedua, Kami mahasiswa Nduga se-Indonesia menolak apabila ada isu bahwa dana biaya pemondokan/ kontrakan akan cair terlebih dahulu sebelum tidak ada penjelasan dana biaya studi, harus satu paket.
Ketiga, Tidak ada alasan dengan masalah lain kami mahasiswa Nduga hanya meminta dan menuntut hak kami yaitu bantuan studi segera penyaluran dalam waktu terdekat.
Keempat, Apabila pemerintah Nduga tidak melakukan proses pencairan hingga bulan Juli 2023 maka kami mahasiswa Nduga siap turun di daerah dan akan melumpuhkan aktivitas pemerintahan, bahkan kami akan pasang api di media resmi bahkan lokal serta bahwa ke ranah hukum.
Demikian pernyataan sikap dan tuntutan serta desakan kami mahasiswa Nduga se-Indonesia dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Dikeluarkan : Indonesia Barat
Pada tanggal : 06 Juli 2023
Mengetahui
Badan Pengurus Se-Indonesia
IPMNI & HPMN