Hak-Hak Masyarakat Adat Papua - Explore Kwaya
Selamat Datang di Blog Explore Kwaya

Wednesday, January 18, 2023

Hak-Hak Masyarakat Adat Papua

Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Forum Lapago D.I.Yogyakarta Mengelar Diskusi Seri-2, Bertopik Hak-Hak Masyarakat Adat Papua, Di Asrama Mahasiswa Puncak Papua, Jumat, (20/1/2023) (Foster  Koordinator Lapago).
Rangkuman Diskusi Seri 02 Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Papua di Selenggarakan Oleh Forum Pelajar dan Mahasiswa Wilayah Adat Lapago Daerah Istimewa Jogjakarta.

Latar belakang
Melihat dinamika di Papua belakangan ini, setelah penambahan pemakaran Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi empat Provinsi yakni: Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya ditambah dua Provinsi lama Papua dan Papua Barat. Di satu sisi pemakaran Provinsi ini baik untuk membuka lapangan kerja, menyerap tenaga kerja, memajukan daerah di bidang insfrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain-lain. Namun di sisi lain pemerintah terkesan mengabaikan masyarakat adat sebagai pemilik hak waris dari leluhur. Negara terkesan menabrak hak-hak masyarakat adat dengan undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa; Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia mempunyai basis hukum yang kuat untuk merealisasikan perlindungan sosial terhadap masyarakat hukum adat. Pasal 18 B UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Frase diatur dalam undang-undang menunjukkan bahwa wujud pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya itu dilakukan bukan dengan undang-undang baru. Artinya, pengaturannya tidak mensyaratkan adanya satu undang-undang khusus tentang pengakuan tersebut, melainkan dilakukan menurut undang-undang yang sudah ada. Hampir semua undang-undang yang mengatur tanah dan kekayaan alam telah mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Penduduk Asli adalah sebuah deklarasi yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU-PBB) dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New York,13 September 2007. Deklarasi ini menggariskan hak individual dan kolektif para penduduk asli (Pribumi), dan juga hak mereka terhadap budaya, identitas,bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan isu-isu lainnya. Deklarasi ini juga menekankan hak mereka untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya dan tradisi mereka, dan hak mereka akan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka. Deklarasi ini juga melarang diskriminasi terhadap penduduk asli, dan memajukan partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam segala hal yang menyangkut masalah mereka, serta hak mereka untuk tetap berbeda, dan mengusahakan visi pembangunan ekonomi dan sosial mereka sendiri.

Walaupun deklarasi ini tidak mengikat secara hukum, sebagaimana juga deklarasi-deklarasi Majelis Umum lainnya, deklarasi ini menggambarkan perkembangan dinamis dari norma hukum internasional, dan merefleksikan komitmen dari negara-negara anggota PBB untuk bergerak ke arah tertentu; PBB menggambarkannya sebagai memberikan standar penting bagi perlakuan terhadap penduduk-penduduk asli di seluruh dunia, yang tentu saja akan menjadi alat yang penting dalam memberantas pelanggaran HAM terhadap 370 juta penduduk asli di dunia, dan membantu mereka memerangi diskriminasi dan marjinalisasi.

Siapa Itu Masyarakat Adat ?
Masyarakat Adat merupakan mereka yang hidup turun temurun sejak peradaban manusia dan masyarak adat itu ada. Dalam pengantar diskusi Pemantik Demi Dabi analogikan dengan namanya sendiri “Demi” Nama demi itu nama bisa ditemukan dimana saja; di Papua banyak nama Demi yang membedakan Demi yang satu dengan Demi yang lain adalah marga Dabi menjadi “Demi Dabi” merupakan marga atau fam yang melekat pada saya sejak dilahirkan dari kandungan ibu bukan berarti marga mengikuti ibu melainkan marga-marga di Papua terlebih khusus di wilayah adat Lapago mengikuti marga seorang ayah atau bapak  


Wilayah Adat?
Pulau Papua adalah pulau terbesar kedua setelah Greenland
Tanah Adat
Tanah adat merupakan tanah milik bersama dari kelompok marga, klen, suku setempat dari turun temurun diwariskan oleh leluhur untuk dimanfaatkan demi kelangsungan hidup masyarakat pemilik tanah tersebut, dan dipraktekan sejak turun temurun demi kehidupan bersama,kemanfaatan bersama untuk marga dan klen.Menurut orang Papua tanah adalah mama atau ibu yang memberikan kehidupan seperti seorang ibu memberikan asi kepada anak.Tanah juga diyakini sebagai diri kita sendiri sebab dalam iman Kristen manusia diciptkan oleh Tuhan dari Debu tanah sehingga Tanah dijual maka manusia yang menjual tanah tersebut menjual dirinya sendiri
Hutan Adat

Ajakan-Ajakan refleksi!
Wariskan apa yang telah di tinggalkan oleh Hak Waris Hak Pake Sistem Kerja Koorporasi Indonesia Hadir di Papua Sebagai Solusi atau Masalah?Rekomendasi Rumusan masalah Tujuan Manfaat Kampanye jangan jual tanah Masuk bahasa daerah sebagai kurikulum untuk di ajarkan di sekolahPoin-poin rangkuman Hak-Hak, Masyarakat Adat Tanah Air Pohon Bahasa Jual Tanah Politik Hak-Hak Hidup Ekonomi Saran-Saran Tanah Papua milik orang Melanesia atau tidak ?Anak kita akan tahu bahasa daerah atau tidak ?Anak-Anak Pendidikan Forum Lapago Sudah Kerja Banyak Pembacaan Situasi Jogja