Fospema Punlanny Makassar Menyikapi Kondisi Operasi Militer di Papua Pasca Penyanderaan Pilot Philip Mark Marthenz
FOSPEMA PUNLANNY (Forum Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua, Puncak Jaya, Lanny Jaya dan Nduga) Kota Studi Makassar, Saat Membacakan Pernyataan Sikap. Senin, (20/02/2023) |
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Merupakan Negara hukum dalam konstitusi mengatur dan menjamin hak keberlangsungan hidup bagi masyarakat dari Sabang sampai Merauke, sehingga setiap warga negara menghidupi keluarga , sanak saudara dengan aman, nyaman dan damai. NKRI mempunyai 37 provinsi salah-satu diantaranya terletak di Timur Indonesia provinsi Papua sangat luas dan kaya akan keberagaman, suku, ras dan hasil bumi SDM (Sumber Daya Alam) yang melimpah oleh sebab itu pandangan dunia untuk memiliki pulau Papua ibaratkan wanita cantik diperebutkan oleh kapitalisme nasional dan internasional bekerja sama dengan borjuisme dikawal oleh TNI-POLRI tanpa memperhatikan hak masyarakat adat OAP (Orang Asli Papua).
Upaya Negara RI terus dilakukan dengan paksa terhadap masyarakat sipil sehingga puncak kemarahan oleh rakyat Papua melakukan protes aksi perlawanan melalui gerakan segala cara antara lain: diplomasi, organisasi sipil kota dan bergerilya di hutan, TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) melakukan gerakan perlawanan dengan menyandera pilot kapten Philip Mark Mertens menjadi berita hangat di kancah internasional, namun negara anggap suatu penyanderaan oleh TPNPB dipimpin Egianus Kogoya dan rombongan di Ndugama, Ndarakma, pada 07 Februari 2023 hingga detik ini. Sehingga upaya pencarian dilakukan oleh pemerintah RI melalui pendekatan dan kekuatan militer diturunkan di berbagai kabupaten di provinsi Papua antara lain Nduga, Puncak Papua, Lanny Jaya , Timika, Wamena, Intan Jaya, Yahukimo.
Dalam operasi penyelamatan pilot kapten Mark Martens itu, pihak aparat TNI melakukan tindakan berlebihan menangkap, menganiaya sampai merusak fasilitas umum seperti gereja, menangkap dan menyiksa salah satu warga sipil yang dapat menganiaya atas nama Pendis Tabuni (18 Tahun) dan 3 warga lain yang ditangkap sementara dibawah ke Polres Kabupaten Lanny Jaya atas nama Oanus Gwijanggen (16) Nanusi Nirigi (39) dan Tugianus Nirigi (29). Hasil pemeriksaan karena tidak ada bukti sehingga Oanus Gwijangge, dan Nanus Nirigi telah dibebaskan dari Polres Lanny Jaya pada, kamis 09 Maret 2023, atas nama Tugianus Nirigi belum dibebaskan ada pula perusakan rumah ibadah Gereja Baptis Luarem dilakukan oleh aparat TNI.
Dampak kehadiran militer Indonesia organik dan non organik berlebihan di daerah Kabupaten Nduga, Lanny Jaya, Kuyawage, Yahukimo, Sinak-Puncak Papua, menyebabkan aktivitas masyarakat tidak kondusif sehingga FOSPEMA PUNLANNY (Forum Solidaritas Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Puncak, Puncak Jaya, Lanny Jaya, dan Nduga) di kota studi Makassar mendesak, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Puncak Papua, membentuk tim pansus kemanusiaan, atas penembakan dan mutilasi seorang wanita bernama Tarina Murib, bersama 8 warga lainnya yang mengalami luka tembak. Pada, Jumat (3/3/2023).
DPRD Kabupaten Puncak jangan tinggal diam atas peristiwa penembakan Tarina Murib disertai mutilasi dan 8 warga lainnya yang mengalami luka tembak, saat pengejaran anggota TPN-PB oleh TNI-POLRI. Kami meminta agar DPRD Puncak Papua segera turun ke lapangan untuk investigasi kasus penembakan di Pamebut, Yugumoak, Sinak, Puncak Papua, insiden yang terjadi pada Jumat,3 Maret 2023 ini murni pelanggaran berat HAM (Hak Asasi Manusia) yang harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kapolda Papua, Kodim, Danramil dan Koramil Kabupaten Puncak harus bertanggung jawab atas insiden mutilasi ini, serta mengarahkan anggota TNI-Polri untuk tidak menggunakan alat negara dengan sembarangan, sebab itu salah satu sikap melawan hukum sesuai dengan UUD 1945 menyatakan pihak pelaku (TNI-POLRI) salah menggunakan alat Negara yang mengakibatkan masyarakat sipil jatuh korban.
Sehingga sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dan Pasal 340 menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan mutilasi, maka itu, Negara wajib hukumnya memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh warga negaranya sebagaimana yang tertuang dalam UUD Republik Indonesia 1945 tentang HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap insan yang diberikan oleh Tuhan. Dijabarkan UUD Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, sehingga FOSPEMA PUNLANNY (Forum Solidaritas Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Puncak, Puncak Jaya, Lanny Jaya, dan Nduga) di kota studi Makassar mendesak:
Pertama, TNI-Polri tidak melakukan kekerasan terhadap masyarakat wilayah Kuyawage dalam operasi pembebasan pilot cap Philip Mark Martenz karena daerah Kuyawage merupakan tempat masyarakat yang mengungsi.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Nduga, Lanny Jaya dan Puncak Papua segera mengontrol masyarakat di wilayah Kuyawage pengungsi maupun masyarakat setempat.
Ketiga, Dalam operasi militer TNI-POLRI tidak sewenang-wenang menangkap dan menyiksa serta merusak fasilitas umum maupun masyarakat sipil di daerah Kuyawage tanpa bukti yang jelas.
Keempat, Upaya pembebasan warga asing pilot Kapten Philip Mark Mertens yang dilakukan oleh NKRI melalui pendekatan TNI-POLRI namun demi keselamatan warga sipil Kuyawage pada umumnya Papua, pemerintah segera melakukan agenda perundingan atau dialog antara TPNPB dan Indonesia difasilitasi oleh pihak independen.
Kelima, TNI-POLRI tidak melakukan propaganda untuk melegitimasi kehadiran dengan berseragam di tengah masyarakat atas nama pengamanan di wilayah Kuyawage untuk menakuti masyarakat sipil.
Keenam, Peristiwa penembakan di Sinak menewaskan Tarina Murib disertai mutilasi bersama 8 korban luka tembak adalah warga sipil. Maka dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 pasal 7 ayat 1. 2.
Berdasarkan pasal 28d Undang-Undang Dasar 1945 ke-2 menyatakan bahwa: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum yang seadil-adilnya serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Karena setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk anggota TNI yang melakukan perbuatan terhadap warga sipil sehingga dalam undang undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI Personel Pos Sinak. Satgas Yonif Raider 303/SSM itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka oknum-oknum tersebut dapat dikenakan hukum yang seadil-adilnya.
Kehadiran militer dengan kekuatan yang tak terhitung dikirimkan oleh Negara wilayah Papua. Sehingga kami FOSPEMA PUNLANNY (Forum Solidaritas Himpunan Pelajar Dan Mahasiswa Puncak,Puncak Jaya, Lanny Jaya, Dan Nduga) di kota studi Makassar pernyataan sikap dengan tegas guna mencegah hal-hal yang bersifat merugikan kepada masyarakat Kuyawage.
FOSPEMA PUNLANNY
(Forum Solidaritas Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua, Puncak Jaya, Lanny Jaya, dan Nduga)