Menyikapi KTT ULMWP dan “Kongres” Pemerintahan Sementara
Foto BPP KNPB Usai Membacakan Release Press, Jayapura (05/12/2023) |
Kami Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP KNPB) yang membawahi 32 Wilayah dan 2 Konsulat telah menyimak dan mengambil sikap atas dinamika perpecahan ULMWP dan klaim pencatutan nama KNPB pada hasil “Kongres” Pemerintahan Sementara yang diumumkan pada 24 November 2023 di halaman rumah Buchtar Tabuni, Kamwolker, Jayapura.
Pertama, KNPB secara organisasi tidak memiliki keputusan untuk mendukung dan atau melahirkan Pemerintahan Sementara. Sehingga segala putusan “Kongres” Pemerintahan Sementara yang ikut mencantumkan nama organisasi KNPB adalah merupakan klaim sepihak dan tidak memiliki kekuatan hukum dan dampak langsung terhadap sikap dan keputusan KNPB.
Kedua, kami telah menilai dan menyikapinya bahwa ini adalah “Kongres” abal-abal yang dibuat oleh hasrat atau ambisi individu dan kelompok yang tidak terpilih dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ULMWP yang dilaksanakan di Port Villa, Vunuatu, September 2023 lalu dan murni merupakan upaya Sabotase atau Kudeta terhadap kepemimpinan baru, dimana WPNCL sesuai giliran mandat Konstitusi telah memilih dan memutuskan secara resmi keputusan memilih Manase Tabuni sebagai Presiden Executive ULMWP.
Ketiga, kami telah mengumpulkan fakta dan data bahwa “Kongres” abal-abal ini digunakan sebagai kelanjutan operasi pecah-pecah belah KNPB dan ULMWP yang dilancarkan oleh kolonial melalui Unit 2.1 Dit Kamneg Baintelkam bersama Tim Opsnal Dit Intelkam Polda Papua. Bocoran resmi komunikasi (surat laporan) dan fakta pengawalan Polisi yang ikut menyukseskan Kongres Deklarasi Negara tanpa represi dan penangkapan adalah bukti nyata yang tidak dapat disangkal. Sebelumnya, operasi bersama intelijen ini telah memenjarakan Ketua Umum KNPB, Agus Kossay dan Sekjen KNPB Numbay, Benny Murib atas kerja sama Alen Halitopo, Bazoka Logo, Buchtar Tabuni bersama pihak kepolisian. Tujuannya sabotase ini untuk memperlemah kekuatan persatuan dan perjuangan KNPB, dan kini dialamatkan kepada ULMWP oleh kerja sama baik antara aktor-aktor diatas.
Keempat, KNPB menghargai apapun konsep dan strategi setiap kelompok perjuangan, termasuk konsep “Pemerintahan Sementara”, tetapi KNPB sangat menolak politik paksional yang penuh dengan primordialisme (politik kesukuan) dan politik representatif (Klaim-klaim sepihak) yang mengkooptasi perjuangan organisasi-organisasi perjuangan lain. Cara-cara seperti Ini merupakan pendidikan dan budaya demokrasi kolonial yang salah, yang seharusnya dilawan dengan demokrasi partisipatif dan konsensus sesuai budaya demokrasi melanesia. Bahwa, sejak awal KNPB secara ideologis maupun politik mendorong revolusi demokratik dengan memediasi semua kelompok perlawanan agar mengutamakan kepentingan persatuan perjuangan diatas ambisi dan sentimen kerdil segelintir orang.
Kelima, oleh karena itu KNPB konsisten mendorong persatuan perjuangan yang demokratis berdasarkan prinsip partisipasi penuh semua kelompok perjuangan dalam ULMWP untuk saling berkoordinasi dan berkonsensus. Sikap KNPB kepada ULMWP sanagt jelas, yakni mendukung ULMWP wadah koordinasi bukan ULMWP dengan sistem UUD berbentuk trias politika maupun UU Pemerintahan Sementara yang sangat kaku dan penuh kompetisi politik tanpa mengedepankan persatuan faksi-faksi politik maupun sektoral dalam sistem persatuan perjuangan. KNPB akan tetap mendukung ULMWP untuk menjadi wadah demokratis bagi semua organisasi perjuangan agar dapat duduk sejajar mengkoordinasikan agenda-agenda, membagi tugas dan tanggung jawab sesuai perannya masing-masing.
Keenam, Kami meminta Pemerintah Indonesia, khususnya pihak TNI/Polri dan BIN bersama agen-agennya dalam perjuangan agar menghentikan upaya-upaya adu-domba dan pecah belah dalam perjuangan bangsa Papua. Anda mesti menghargai hak demokratik rakyat bangsa Papua yang dijamin secara hukum internasional dan hukum domestik Indonesia bahwa setiap orang/bangsa memiliki hak Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran diatur di dalam konstitusi Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Menggunakan orang Papua/sesama pejuang sebagai agen pecah-belah adalah sikap kolonialisme primitif dalam dunia hari ini yang mengedepankan keterbukaan, kerjasama, penghormatan hak-hak orang/dan bangsa lain, termasuk bangsa Papua.
Demikian pernyataan sikap ini kami keluarkan demi persatuan Nasional dalam Perjuangan Nasional. Atas perhatian dan kerjasama kami ucapkan berlimpah terima kasih.
Jayapura 5 Desember 2023
Badan Pengurus pusat
Komite nasional Papua Barat (BPP -KNPB)
Warpo Wetipo
Ketua I